PN Stabat Sita Eksekusi Lahan H Mahnizar

sita eksekusi

topmetro.news – PN Stabat, Senin (10/1/2020), akhirnya melaksanakan sita eksekusi atas tanah dan kebun sawit seluas 19.929 meterpersegi di Lingkungan V Sari Rejo Desa Jatisari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, milik H Mahnizar.

Pelaksanaan sita eksekusi menyusul keluarnya penetapan Ketua PN Stabat Effendi SH No.: 3/Pen.Sita Eks/2019/34/Pdt.G/2016/PN Stb tanggal 20 Januari 2020.

Penetapan orang pertama di PN Stabat tersebut dibacakan Juru Sita PN Stabat Roberto Situmeang SH. Pembacaan dikawal sejumlah petugas keamanan dari Polsek Padang Tualang dan Polres Langkat.

Dalam kesempatan tersebut, juru sita juga membacakan risalah sita eksekusi yang dimohonkan Sahara Uli Simangunsong (53). Sahara adalah penduduk Jalan Selamat Nomor 45 Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dia bermohon melalui kuasa hukumnya, Rosfiana Tanjung SH dan Muhammad Yusuf SH selaku penggugat.

Penggugat dalam materi gugatannnya antara lain diuraikan. Pada tanggal 22 Maret 2013 tergugat (H Mahnizar) meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada penggugat. Bunga atas jasa pinjaman adalah tiga persen per bulan dalam jangka waktu enam bulan.

Sebagai jaminan atas utang tersebut, tergugat menyerahkan surat pelepasan dan penyerahan dengan Ganti Rugi No.: 592.2-50/SPPG/III/2013. Yakni sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 19.929 meterpersegi atas nama tergugat. Lokasi kebun di Dusun V Sari Rejo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Gugatan di PN Stabat

Namun, sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan PN Stabat, dengan Register Perkara No.: 34/Pdt.G/2016/PN Stb, tanggal 13 Desember 2016, tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar utangnya.

Setelah beberapa kali sidang, Majelis Hakim PN Stabat, pada tanggal 20 April 2017 dalam amar putusannya menyatakan, menerima sebagian gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

Sedangkan, PN Stabat telah menyampaikan dua kali ‘aanmaning’ (teguran) kepada H Mahnizar selaku tergugat, untuk melakukan perdamaian. “Namun hingga pelaksanaan sita eksekusi, tidak ada tanggapan dari H Mahnizar (tergugat),” ujar kuasa hukum penggugat, Rosfiana Tanjung.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment